Tanggapan Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Timah. (Dok. Timah.com)

PT Timah. (Dok. Timah.com)

TAMBANGPOST.COM – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani kerap mengelak saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar berbagai pertanyaan.

Tentang penyebab banyaknya kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Pada mulanya Hakim Anggota Suparman Nyompa bertanya alasan para penambang liar di wilayah IUP PT Timah tak bisa dikendalikan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/10/2024)

Namun, Mochtar kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit dan justru menjelaskan adanya program Instruksi 030.

Soal pengamanan aset dan sisa hasil produksi (SHP), yang merupakan upaya agar bijih timah yang ditambang seluruh pihak masuk ke PT Timah.

Instruksi Pengamanan Aset Untuk Menanggulangi Penambang Ilegal

“Untuk menanggulangi penambang ilegal yang selama ini tidak bisa dikendalikan, kami mengeluarkan instruksi pengamanan aset,” kata Mochtar saat menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Tak puas dengan jawaban Mochtar, hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.

Bahkan, hakim juga sempat melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kekuatan pihak lain yang dihadapi di wilayah IUP PT Timah.

Sehingga tidak bisa membersihkan para penambang ilegal, padahal PT Timah sering membawa aparat keamanan untuk mengatasi para penambang liar itu.

Mochtar pun tak menanggapi pertanyaan itu dan hanya menjelaskan pada tahun 2019 produksi ekspor PT Timah mencapai 68 ribu ton, menjadi yang tertinggi dalam sejarah dan nomor satu di dunia.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Instruksi pengamanan aset dan program SHP kami keluarkan pada 2017 dan terbukti pada 2019 logam yang diekspor PT Timah menjadi yang tertinggi dalam sejarah,” ungkapnya.

Tegaskan Tak Ada keterlibatannya dalam Tambang Ilegal.

Lantaran kesal dengan berbagai jawaban Mochtar, hakim pun secara langsung menanyakan keterlibatan Mochtar dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Kendati demikian, Mochtar langsung menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya.

Setelah itu, Hakim Ketua Eko Aryanto langsung mengintervensi dan bertanya kepada Mochtar apakah ada informasi yang ia tutupi di dalam persidangan.

Mochtar mengaku tidak ada yang ditutupi dalam kesaksiannya.

Mochtar bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022, Mochtar turut menjadi terdakwa yang disidangkan dalam waktu yang berlainan.

Reza Tidak Terima Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi Timah

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time
Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan, Prabowo Subianto Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif
Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih Soal Keputusan PIndah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur
Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Perdata kepada Presiden Jokowi, Pihak Istana Berikan Tanggapannya.
KPK Curigai PT Indotan Terkait adanya Aktivitas Tambang Ilegal di dalam Kawasan IUP Milik PT Indotan
Kegiatan Tambang Emas Ilegal, KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Terkait Keterlibatan Tenaga Kerja Asing
Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo
Kasus Penerbitan IUP, KPK Periksa Para Pejabat Pemprov Kalimantan Timur dan Seorang Ibu Rumah Tangga
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan, Prabowo Subianto Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:04 WIB

Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih Soal Keputusan PIndah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:02 WIB

Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Perdata kepada Presiden Jokowi, Pihak Istana Berikan Tanggapannya.

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:34 WIB

Tanggapan Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar

Berita Terbaru