TAMBANGPOST.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah memastikan agar kebutuhan lokal terpenuhi sebelum menjalankan kebijakan ekspor pasir laut.
Setelah kebutuhan lokal terpenuhi makan kebijakan ekspor pasir laut dipersilahkan dilakukan pemerintah
Hal ini mengingat banyak wilayah di Batam yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir darat.
Sehingga pasir laut dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah setempat.
Baca Juga:
Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen
Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Jika kebutuhan lokal sudah tercukupi, tentu baru boleh diekspor,” kata Wahyudin, di Tanjungpinang.
Wahyudin menyebut kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan pascapemerintah pusat kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dapat Tingkatkan Perekonomian di Wlayah Kepri
Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Baca Juga:
Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
“Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat tetap harus mendukung kebutuhan pasir lokal,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan.
Baik kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Selama kajian itu dipakai untuk sedimentasi laut dengan alasan pendalaman alur bagi kapal perang ataupun kapal berbobot besar.”
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
“Tentu ekspor pasir laut diperbolehkan karena ikut membantu perekonomian Kepri,” ujar Wahyudin.
Ia juga berharap ke depan kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kepri.”
“Karena perusahaan yang beroperasi di perairan itu otomatis akan mengeluarkan dana-dana CSR guna mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kegiatan Penambangan Pasir Laut Jangan Ganggu Area Tangkap Ikan Nelayan Tradisional
Selain itu, kata dia lagi, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut itu juga cukup besar, sehingga turut mendorong perputaran uang di Kepri.
Wahyudin menambahkan DPRD Kepri bakal turun langsung ke lapangan untuk melihat sekaligus memastikan titik lokasi penambangan pasir laut sudah sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika area yang diberikan seluas 7.000 hektare, tapi dalam pelaksanaannya melebihi batas, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti jangan sampai lokasi penambangan pasir laut terlalu menjorok ke daratan.
Sebab dapat mengganggu area tangkap ikan nelayan tradisional yang masih menggunakan peralatan tangkap seperti bubu dan alat pancing ikan.
“Artinya, jangan sampai aktivitas ekspor laut justru mengganggu mata pencaharian nelayan lokal, karena kami akan ikut mengawasi di lapangan,” katanya menegaskan.
Wahyudin turut menyarankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait kebijakan ekspor pasir laut supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.