Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo. (Dok. Kukarkab.go.id)

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo. (Dok. Kukarkab.go.id)

TAMBANGPOST.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/10/2024) memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Slamet Hadiraharjo (SH).

SH sebagai saksi sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur, atas nama sebagai berikut SOK, SH, S, SA, TK,” kata Tessa Mahardhika

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni:

1. Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim Sayyid Oemar Husein (SOH),

2. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Suroto (S),

3. Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur Syarif Ansyari (SA),

4. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto (TK).

Meski demikian pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024.”

“Tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta..

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik.

Karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Selamat Berpuasa, Semoga Setiap Detik yang Dalui di Bulan Ramadan Penuh dengan Amal Baik dan Keikhlasan
Di Rumah Muhammad Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS
Terkait dengan Kasus Anaknya, Rumah Saudagar Minyak Muhammad Riza Chalid Digeledah Kejagung
Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Merugian Keuangan Negara Rp193,7 Triliun
Termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando Diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:39 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 11:29 WIB

Selamat Berpuasa, Semoga Setiap Detik yang Dalui di Bulan Ramadan Penuh dengan Amal Baik dan Keikhlasan

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:12 WIB

Di Rumah Muhammad Riza Chalid, Kejagung Sita Uang Tunai Sebanyak Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:54 WIB

Terkait dengan Kasus Anaknya, Rumah Saudagar Minyak Muhammad Riza Chalid Digeledah Kejagung

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:00 WIB

Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Merugian Keuangan Negara Rp193,7 Triliun

Berita Terbaru