MOROWALI UTARA – Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas kepada PT. Halmahera International Resources (HIR) dan PT. Trinusa Resources.
Bukan itu saja, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. HIR dan PT. Trinusa juga didorong untuk segers dicabut.
Karena usaha tambang di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara itu tidak patuh terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan.
Akivitas tambang PT. HIR dan PT. Trinusa telah menghadirkan daya rusak yang luar biasa yaitu mencemari sumber air bersih
Baca Juga:
Sajak bisa terbatas, namun maaf tidak terbatas. Inilah bentuk maaf yang senantiasa kusampaikan
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Selama Lebih Kurang 12 Jam
Gandeng Istri Karyawan, PT Timah Tbk Bagikan Ratusan Paket Sembako kepada Warga yang Kurang Mampu
Artinya sama saja dengan menghancurkan lingkungan dan kehidupan masyarakat, air yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak layak lagi dikonsumsi.
Kedua usaha itu telah merusak sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengatakan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
“Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir lagi. Sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar tercemar sehingga masyarakat kesulitan.”
^Ini tidak cukup hanya dengan penghentian sementara, pemerintah harus mencabut IUP mereka,” tegas Muhammad Safri..
“Kedua perusahaan tersebut harus mendapat sanksi tegas karena telah melanggar peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan.”
“Selain bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan, aktivitas tambang mereka harus dibekukan dan izin operasional dicabut,” kata .Muhammad Safri.
Safri menjelaskan, tercemarnya sumber air bersih masyarakat membuat Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Petasia tidak efektif.
Baca Juga:
Dibayangi Besarnya Risiko Keuangan dan Lingkungan, Wacana Danantara Mendanai Proyek Batu Bara
Longsor di Lokasì Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Sedikitnya 7 Orang Tewas Tertimbun Longsoran
Padahal dibangun sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran kurang lebih 54 miliar rupiah.
“Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III telah membangun IPA SPAM IKK Petasia sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran kurang lebih 54 miliar rupiah,” ungkapnya.
“Kini masyarakat tidak bisa menikmatinya karena sumber air bersih tercemar akibat aktivitas tambang yang ugal-ugalan,” imbuhnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.