Pemeritah Diminta Segera Cabut IUP PT Halmahera International Resources dan PT Trinusa Resources

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pertambangan. (Pixabay.com @lifeatmcmgroup)

Ilustrasi Pertambangan. (Pixabay.com @lifeatmcmgroup)

MOROWALI UTARA – Pemerintah diminta memberikan sanksi tegas kepada PT. Halmahera International Resources (HIR) dan PT. Trinusa Resources.

Bukan itu saja, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. HIR dan PT. Trinusa juga didorong untuk segers dicabut.

Karena usaha tambang di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara itu tidak patuh terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan.

Akivitas tambang PT. HIR dan PT. Trinusa telah menghadirkan daya rusak yang luar biasa yaitu mencemari sumber air bersih

Artinya sama saja dengan menghancurkan lingkungan dan kehidupan masyarakat, air yang menjadi kebutuhan sehari-hari tidak layak lagi dikonsumsi.

Kedua usaha itu telah merusak sumber air bersih yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.

Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengatakan hal tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).

“Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa ditolerir lagi. Sumber air bersih yang menjadi kebutuhan dasar tercemar sehingga masyarakat kesulitan.”

^Ini tidak cukup hanya dengan penghentian sementara, pemerintah harus mencabut IUP mereka,” tegas Muhammad Safri..

“Kedua perusahaan tersebut harus mendapat sanksi tegas karena telah melanggar peraturan lingkungan dan tata kelola pertambangan.”

“Selain bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan, aktivitas tambang mereka harus dibekukan dan izin operasional dicabut,” kata .Muhammad Safri.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Safri menjelaskan, tercemarnya sumber air bersih masyarakat membuat Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM IKK Petasia tidak efektif.

Padahal dibangun sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran kurang lebih 54 miliar rupiah.

“Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III telah membangun IPA SPAM IKK Petasia sejak 2019 hingga 2021 dengan anggaran kurang lebih 54 miliar rupiah,” ungkapnya.

“Kini masyarakat tidak bisa menikmatinya karena sumber air bersih tercemar akibat aktivitas tambang yang ugal-ugalan,” imbuhnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Dibayangi Besarnya Risiko Keuangan dan Lingkungan, Wacana Danantara Mendanai Proyek Batu Bara
Pemerintah DIminta Agar Segera Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Longsor di Lokasì Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Sedikitnya 7 Orang Tewas Tertimbun Longsoran
PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar untuk Kurangi Beban Bunga
Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Maroef Sjamsoeddin Ditunjuk Menjadi Direktur Utama MIND ID
Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba
Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara, Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor
Hampir Seluas Jakarta, Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:32 WIB

Dibayangi Besarnya Risiko Keuangan dan Lingkungan, Wacana Danantara Mendanai Proyek Batu Bara

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:35 WIB

Pemerintah DIminta Agar Segera Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:24 WIB

Longsor di Lokasì Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Sedikitnya 7 Orang Tewas Tertimbun Longsoran

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:39 WIB

PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar untuk Kurangi Beban Bunga

Rabu, 5 Maret 2025 - 07:26 WIB

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Maroef Sjamsoeddin Ditunjuk Menjadi Direktur Utama MIND ID

Berita Terbaru