Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pasir Laut Lokal Terpenuhi Dahulu Sebelum Lakukan Ekspor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. (Dok. Pab Indonesia)

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin. (Dok. Pab Indonesia)

TAMBANGPOST.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah memastikan agar kebutuhan lokal terpenuhi sebelum menjalankan kebijakan ekspor pasir laut.

Setelah kebutuhan lokal terpenuhi makan kebijakan ekspor pasir laut dipersilahkan dilakukan pemerintah

Hal ini mengingat banyak wilayah di Batam yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir darat.

Sehingga pasir laut dapat menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah setempat.

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wahyu Wahyudin menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Jika kebutuhan lokal sudah tercukupi, tentu baru boleh diekspor,” kata Wahyudin, di Tanjungpinang.

Wahyudin menyebut kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan pascapemerintah pusat kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dapat Tingkatkan Perekonomian di Wlayah Kepri

Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Meski demikian, kebijakan pemerintah pusat tetap harus mendukung kebutuhan pasir lokal,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kajian lingkungan yang mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan.

Baik kajian dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Selama kajian itu dipakai untuk sedimentasi laut dengan alasan pendalaman alur bagi kapal perang ataupun kapal berbobot besar.”

“Tentu ekspor pasir laut diperbolehkan karena ikut membantu perekonomian Kepri,” ujar Wahyudin.

Ia juga berharap ke depan kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kepri.”

“Karena perusahaan yang beroperasi di perairan itu otomatis akan mengeluarkan dana-dana CSR guna mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kegiatan Penambangan Pasir Laut Jangan Ganggu Area Tangkap Ikan Nelayan Tradisional

Selain itu, kata dia lagi, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut itu juga cukup besar, sehingga turut mendorong perputaran uang di Kepri.

Wahyudin menambahkan DPRD Kepri bakal turun langsung ke lapangan untuk melihat sekaligus memastikan titik lokasi penambangan pasir laut sudah sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika area yang diberikan seluas 7.000 hektare, tapi dalam pelaksanaannya melebihi batas, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.

Dia pun mewanti-wanti jangan sampai lokasi penambangan pasir laut terlalu menjorok ke daratan.

Sebab dapat mengganggu area tangkap ikan nelayan tradisional yang masih menggunakan peralatan tangkap seperti bubu dan alat pancing ikan.

“Artinya, jangan sampai aktivitas ekspor laut justru mengganggu mata pencaharian nelayan lokal, karena kami akan ikut mengawasi di lapangan,” katanya menegaskan.

Wahyudin turut menyarankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait kebijakan ekspor pasir laut supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

PT Semen Baturaja Berhasil Raih Penghargaan ESDM atas Komitmen Good Mining Practice
PT Aneka Tambang Tbk Catatkan Peningkatan Kinerja Aset yang Signifikan dalam 4 Tahun Terakhir
Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pasir Laut Lokal Terpenuhi Dahulu Sebelum Lakukan Ekspor

Sabtu, 28 September 2024 - 01:18 WIB

PT Semen Baturaja Berhasil Raih Penghargaan ESDM atas Komitmen Good Mining Practice

Sabtu, 28 September 2024 - 01:06 WIB

PT Aneka Tambang Tbk Catatkan Peningkatan Kinerja Aset yang Signifikan dalam 4 Tahun Terakhir

Kamis, 18 Juli 2024 - 07:16 WIB

Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah

Berita Terbaru