SAMARINDA – Maraknya praktik penambangan ilegal di Kalimantan Timur memiliki kaitan erat dengan sistem perizinan pertambangan sebelum diberlakukan Online Single Submission (OSS).
Namun seelah implementasi OSS, terutama dengan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang berbasis risiko (OSS-RBA), praktik tumpang tindih perizinan seharusnya tidak lagi terjadi.
Sistem OSS RBA secara ketat melarang penerbitan izin yang saling bertentangan dan harus sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
PHK Capai 26 Ribu Kasus hingga Mei 2025: Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Paling Terdampak
KPK Temui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kasus Bank BJB Tidak Dibahas Secara Spesifik

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya.
“Sebelum era OSS, mekanisme perizinan memungkinkan terjadinya overlapping atau tumpang tindih izin, terutama jika izin tersebut berada di komoditas yang berbeda.”
“Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan izin di atas lahan yang sudah memiliki izin lain.”
Baca Juga:
Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura
PT Bank Raya Indonesia Tbk Masuk Jajaran 3 Besar Bank Digital Terbaik Versi Majalah Infobank
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental
“Atau bahkan di atas lahan yang belum dibebaskan kepemilikannya,” kata Bambang di Samarinda, Kamis (1/5/2025).
Masyarakat agar Lapor Jika Temukan Penambangan Ilegal*
Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang masih terjadi di lapangan.
Masyarakat diminta melapor apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal melalui kanal pengaduan yang disediakan Dinas ESDM Kaltim.
Baca Juga:
“Karena sebelumnya ada beberapa izin diberikan kemudian tidak dilepas tidak dibebaskan lahannya.”
“Nah, ini yang yang memungkinkan terjadinya tambang-tambang ilegal tadi,” kata Bambang Arwanto.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang merasa lahan mereka belum dibebaskan.
Mereka cenderung mengikuti aktivitas penambangan ilegal sebagai alternatif sumber pendapatan ekonomi.
Situasi ini, lanjut Bambang, menciptakan koridor-koridor di titik-titik tertentu yang menjadi lokasi penambangan ilegal.
Namun, ia menegaskan bahwa setelah pembenahan sistem perizinan melalui OSS RBA yang mulai diterapkan sejak tahun 2018 dan disempurnakan pada tahun 2021, praktik penerbitan izin yang tumpang tindih sudah tidak lagi terjadi.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya klik Persrilis.com, kami melayani Jasa Siaran Pers di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sapulangit.com dan Apakabarnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Jakarta24jam.com