Tumpang Tindih Perijinan Akibatan Maraknya Penambangan Ilegal di Provinsi Kalimantan Timur

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pertambangan. (Pixabay.com/schauhi)

Ilustrasi Pertambangan. (Pixabay.com/schauhi)

SAMARINDA – Maraknya praktik penambangan ilegal di Kalimantan Timur memiliki kaitan erat dengan sistem perizinan pertambangan sebelum diberlakukan Online Single Submission (OSS).

Namun seelah implementasi OSS, terutama dengan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang berbasis risiko (OSS-RBA), praktik tumpang tindih perizinan seharusnya tidak lagi terjadi.

Sistem OSS RBA secara ketat melarang penerbitan izin yang saling bertentangan dan harus sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya.

“Sebelum era OSS, mekanisme perizinan memungkinkan terjadinya overlapping atau tumpang tindih izin, terutama jika izin tersebut berada di komoditas yang berbeda.”

“Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan izin di atas lahan yang sudah memiliki izin lain.”

“Atau bahkan di atas lahan yang belum dibebaskan kepemilikannya,” kata Bambang di Samarinda, Kamis (1/5/2025).

Masyarakat agar Lapor Jika Temukan Penambangan Ilegal*

Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang masih terjadi di lapangan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Masyarakat diminta melapor apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal melalui kanal pengaduan yang disediakan Dinas ESDM Kaltim.

“Karena sebelumnya ada beberapa izin diberikan kemudian tidak dilepas tidak dibebaskan lahannya.”

“Nah, ini yang yang memungkinkan terjadinya tambang-tambang ilegal tadi,” kata Bambang Arwanto.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang merasa lahan mereka belum dibebaskan.

Mereka cenderung mengikuti aktivitas penambangan ilegal sebagai alternatif sumber pendapatan ekonomi.

Situasi ini, lanjut Bambang, menciptakan koridor-koridor di titik-titik tertentu yang menjadi lokasi penambangan ilegal.

Namun, ia menegaskan bahwa setelah pembenahan sistem perizinan melalui OSS RBA yang mulai diterapkan sejak tahun 2018 dan disempurnakan pada tahun 2021, praktik penerbitan izin yang tumpang tindih sudah tidak lagi terjadi.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya klik Persrilis.com, kami melayani Jasa Siaran Pers di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sapulangit.com dan Apakabarnews.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Malukuraya.com dan Jakarta24jam.com

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Kalteng Tutup Akses Truk Perusahaan yang Tolak CSR, Ketegasan Tangani Kerusakan Jalan Akibat Industri
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
CSA Index Mei Tunjukkan Kebangkitan Pasar Modal Nasional di Tengah Optimisme Global
Pemeritah Diminta Segera Cabut IUP PT Halmahera International Resources dan PT Trinusa Resources
Dibayangi Besarnya Risiko Keuangan dan Lingkungan, Wacana Danantara Mendanai Proyek Batu Bara
Pemerintah DIminta Agar Segera Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Longsor di Lokasì Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Sedikitnya 7 Orang Tewas Tertimbun Longsoran
PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar untuk Kurangi Beban Bunga
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:06 WIB

Kalteng Tutup Akses Truk Perusahaan yang Tolak CSR, Ketegasan Tangani Kerusakan Jalan Akibat Industri

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:19 WIB

Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:13 WIB

CSA Index Mei Tunjukkan Kebangkitan Pasar Modal Nasional di Tengah Optimisme Global

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:24 WIB

Tumpang Tindih Perijinan Akibatan Maraknya Penambangan Ilegal di Provinsi Kalimantan Timur

Senin, 17 Maret 2025 - 09:05 WIB

Pemeritah Diminta Segera Cabut IUP PT Halmahera International Resources dan PT Trinusa Resources

Berita Terbaru