Tambangpost.com | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat pijakan menuju transisi energi nasional dengan menargetkan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Salah satu strategi utama yang diandalkan adalah penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS). Namun, meski dinilai memiliki potensi besar dalam mengurangi emisi karbon, pengembangan proyek CCS/CCUS juga menimbulkan kekhawatiran. Banyak pihak menilai program ini berisiko memperlambat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa pengembangan CCS/CCUS merupakan langkah penting yang dapat mempercepat pencapaian NZE. Menurutnya, program ini menjadi solusi jembatan transisi di tengah ketergantungan pada energi fosil.
“Memang tidak semua energi fosil dapat langsung ditinggalkan. Oleh karena itu, CCS/CCUS ini hadir sebagai jembatan transisi. Kita tidak bisa menghindari kenyataan bahwa masih ada industri dan pembangkitan yang belum bisa sepenuhnya beralih ke EBT sehingga CCS menjawab kebutuhan itu,” ujarnya dalam sambutan pada Webinar “Menakar Potensi Bisnis CCS/CCUS di Indonesia” yang digelar Aliansi Jurnalis Energi Indonesia (AJEI), Selasa (22/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadan menambahkan bahwa pemerintah sangat serius membangun ekosistem bisnis CCS/CCUS agar berjalan optimal. Indonesia bahkan dianggap memiliki regulasi yang lebih maju dibanding beberapa negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Meski demikian, pemerintah tetap memastikan agar program CCS/CCUS tidak menyingkirkan pengembangan energi terbarukan yang juga menjadi fokus utama dalam roadmap energi bersih Indonesia.
Kerja Sama Lintas Negara untuk Pengembangan CCS
Langkah konkret dalam mengembangkan teknologi penangkapan karbon ini dibuktikan lewat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Kolaborasi ini mencakup pengembangan proyek percontohan CCS/CCUS lintas negara yang ditandatangani sejak Oktober 2022.
“Ini menjadi peluang ekonomi kita, kita pastikan dari sisi risiko, keekonomian dan regulasi bisa sesuai. Melalui kerjasama ini akan membuka peluang ekonomi baru dan memberikan kesempatan baru untuk menurunkan emisi,” kata Dadan.
Baca Juga:
Regulasi dan Infrastruktur Masih Jadi Tantangan Utama
Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional Kementerian ESDM, Dwi Adi Nugroho, menyatakan bahwa landasan regulasi bagi bisnis CCS/CCUS di Indonesia sudah mulai dibentuk melalui Permen ESDM No. 2 Tahun 2023 dan Perpres No. 14 Tahun 2024. Namun, pihaknya menyadari bahwa masih ada celah yang perlu diperkuat, termasuk dalam konteks regulasi lintas batas negara.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan dua skema utama dalam pengembangan bisnis CCS/CCUS ini sebab kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah (lainnya) untuk memperkuat regulasi bisnis CCS secara komprehensif,” ujarnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “tempat buang karbon” tanpa imbal hasil yang setimpal. Perlu ada struktur insentif dan manfaat ekonomi yang jelas agar pengembangan teknologi CCS ini tidak hanya menguntungkan investor asing, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita tidak mau hanya jadi tempat buang karbon. Harus ada kaitan dengan investasi, maka kalau ini tidak dimanfaatkan, ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” sambungnya.
Baca Juga:
Industri Migas Optimistis, Tapi Biaya Jadi Isu Krusial
Dari sisi pelaku industri, Vice President of Business Support dan Lead Carbon Management SKK Migas, Firera, menilai bahwa CCS/CCUS harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem dekarbonisasi industri secara menyeluruh. Menurutnya, pendekatan kolaboratif lintas sektor sangat diperlukan agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Implementasinya menghadapi berbagai hambatan serius baik dari segi ekonomi, teknologi, regulasi, maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan lintas sektor dan kolaboratif agar pengembangan CCS/CCUS di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Firera juga menyampaikan bahwa jika teknologi ini diadopsi secara konsisten di setiap proyek hulu migas, maka dapat membuka sumber pendapatan baru bagi pelaku usaha.
“CCS menjadi jalan tengah antara kebutuhan energi yang masih dominan fosil dengan target dekarbonisasi. Namun kita ingin CCS bukan sekadar fokus pada beban biaya (investasi), tapi justru jadi revenue generator karena selain menurunkan emisi sekaligus membuka peluang bisnis baru,” tegasnya.
Pertamina Hulu Energi (PHE) Siap Ekspansi CCS
Edi Karyanto, Direktur Perencanaan Strategis Portofolio dan Strategis Pertamina Hulu Energi (PHE), menyatakan bahwa PHE telah merancang 12 proyek CCS/CCUS dengan total kapasitas penyimpanan hingga 7,3 Giga ton karbon. Ia optimistis bahwa carbon storage akan menjadi model bisnis masa depan yang menjanjikan.
“Ini bukan sekadar target NZE, tapi kami melihat CCS/CCUS ini sebagai potensi bisnis masa depan,” ujarnya.
Namun, Edi menegaskan bahwa skema bisnis CCS masih padat modal dan perlu dukungan pemerintah dalam bentuk insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan kejelasan kebijakan maritim dan lingkungan.
“Skema bisnis CCS sangat kompleks dan padat modal. Kami butuh insentif fiskal seperti pengurangan pajak, royalti, serta kemudahan perizinan, khususnya maritim dan lingkungan,” tegasnya.
Apresiasi dari Mitra Internasional
Pujian datang dari Kim Morisson, Chief Geologist CarbonAceh Pte Ltd, yang menyampaikan apresiasi atas keseriusan Indonesia dalam mendorong CCS/CCUS. Ia melihat sinergi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri sebagai langkah penting untuk mempercepat implementasi CCS komersial.
“Kami berterima kasih atas dukungan regulasi dan kolaborasi yang dibangun. Ini penting untuk mempercepat implementasi CCS secara komersial,” ujarnya.
Bappenas: CCS Bukan Alasan Menunda Energi Terbarukan
Di sisi lain, Yahya Rachmana Hidayat, Executive Director Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) dari Bappenas, mengingatkan bahwa keberadaan CCS/CCUS tidak boleh menjadi alasan untuk memperpanjang usia PLTU atau memperlambat pengembangan EBT.
“Kalau PLTU diperpanjang dengan alasan ada CCS, itu bisa menghambat pengembangan EBT. Maka kita butuh kerangka regulasi yang mencegah konflik kepentingan ini,” ujarnya.
Yahya menegaskan bahwa fokus CCS/CCUS harus diarahkan ke sektor-sektor sulit didekarbonisasi, seperti industri berat dan migas, bukan untuk mempertahankan energi fosil.
Ia juga menyampaikan bahwa Bappenas saat ini tengah mengembangkan strategi super green development, yaitu integrasi antara energi terbarukan, hidrogen, nuklir, dan CCS dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Kita perlu kepastian regulasi untuk menarik investor. Kami sedang menyusun panduan dan kerangka kerja sama teknis dengan Uni Eropa untuk memperkuat posisi Indonesia,” ujarnya.
Teknologi CCS/CCUS menjadi opsi penting dalam peta jalan dekarbonisasi Indonesia. Namun, agar transisi energi menuju NZE 2060 dapat tercapai secara berkelanjutan, dibutuhkan kejelasan regulasi, transparansi dalam skema bisnis, insentif yang berpihak pada industri dalam negeri, serta kesadaran bahwa CCS bukan pengganti EBT, melainkan pelengkap dalam proses panjang menuju energi bersih. []








