MENGAPA perusahaan tambang pelat merah yang menguasai sebagian besar izin tambang justru kalah produksi dari pihak swasta? Pertanyaan itu kini semakin mengemuka.
Fenomena tambang ilegal yang berlangsung puluhan tahun di wilayah konsesi PT Timah Tbk (TINS) menjadi salah satu jawabannya.
Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratu Prawiranegara, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar masalah teknis, melainkan sudah berakar kuat di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambang Ilegal Bermula Pasca Reformasi Dan Kini Jadi Budaya
Menurut Suhendra, praktik penambangan timah ilegal mulai merebak sejak era pasca reformasi, ketika ruang eksploitasi tambang terbuka luas bagi masyarakat.
Alih-alih meningkatkan keteraturan, kebijakan itu justru memicu lahirnya aktivitas liar yang sulit dikendalikan hingga saat ini.
“Pada saat itu dibuka, sampai hari ini itulah mulai marak dan sudah menjadi mindset,” ujar Suhendra dalam acara Media Gathering PT Timah di Pangkal Pinang, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga:
Ia menambahkan, aktivitas tersebut kini sudah dianggap lumrah oleh sebagian kalangan sehingga membentuk semacam budaya baru di wilayah tambang.
“Maaf saya bisa katakan di sini sudah menjadi culture, nah ini yang harus kita ubah,” imbuhnya.
Produksi Timah Nasional Justru Lebih Banyak Dikuasai Swasta
Kondisi ini berimbas langsung pada produksi timah nasional yang tidak sejalan dengan peta penguasaan wilayah izin tambang.
PT Timah diketahui menguasai sekitar 80 persen wilayah izin usaha pertambangan (IUP), sementara 20 persen sisanya dimiliki oleh pihak swasta.
Baca Juga:
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan porsi wilayah tersebut.
“Kami yang memiliki luasan wilayah IUP yang cukup luas 80 persen, tapi volume produksi kami hanya 20 persen dibandingkan dari pihak swasta yang ada,” kata Suhendra.
Data tersebut memperlihatkan betapa besar peran tambang ilegal dalam menggerus potensi produksi resmi milik PT Timah.
Pendekatan Masyarakat Dan Pengawasan Jadi Langkah Penting
PT Timah menilai bahwa persoalan tambang ilegal tidak bisa diberantas hanya dengan tindakan represif, tetapi memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh.
Salah satunya adalah melalui transformasi pola kemitraan dengan masyarakat, sehingga aktivitas tambang bisa masuk dalam skema resmi yang terukur.
Selain itu, penguatan pengawasan di lapangan dinilai krusial karena selama ini terdapat kelemahan pada aspek pengendalian aktivitas pertambangan.
“Mungkin juga dari sisi pengawasan dan lain sebagainya saat dulu sampai mungkin hari ini agak sedikit lemah, itu harus kami akui,” ungkap Suhendra.
Dengan langkah tersebut, perusahaan berharap ada perubahan pola pikir masyarakat terhadap tambang yang selama ini berjalan di luar regulasi.
Regulasi dan Penegakan Hukum Tentukan Tata Kelola Tambang
Meski upaya internal dilakukan, PT Timah menegaskan bahwa dukungan regulasi dan penegakan hukum tetap menjadi kunci keberhasilan tata kelola tambang.
Menurut Suhendra, tanpa keberpihakan regulasi yang jelas, akan sulit bagi PT Timah untuk menjadi pemimpin dalam industri pertimahan nasional.
“Jika regulasi itu tidak berpihak, sulit bagi PT Timah untuk menjadi lead dalam proses mining-nya, tin mining-nya secara baik, terukur dan baik,” tandasnya.
Ke depan, PT Timah berharap ada sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam membangun tata kelola tambang yang lebih transparan dan berkelanjutan.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center










