Standarisasi di Sektor Industri Energi Harus Terukur agar Dapat Dimengerti dan Jadi Pedoman bagi Semua Pihak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat energi dan Dosen Universitas Darma Persada Program S2 Energi Terbarukan, Riki Ibrahim. (Dok. Newenergyevents.com)

Pengamat energi dan Dosen Universitas Darma Persada Program S2 Energi Terbarukan, Riki Ibrahim. (Dok. Newenergyevents.com)

MINERGI.COM –  Pengamat energi menyoroti aturan terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi.

Seharusnya standarisasi di sektor industri energi bahasanya harus tegas karena terukur agar dapat dimengeri dan jadi pedoman bagi semua pihak.

Pengamat energi dari Universitas Darma Persada, Riki Ibrahim yang hadir rapat sosialisasi SNI 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Isi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu akan membingungkan seluruh pemangku kepentingan.”

“Karena isinya ada yang baik untuk menjadi SNI dan ada pula yang tidak perlu dalam SNI karena bukan kategori Standarisasi.”

“Banyak hal yang hanya sebagai pedoman pemboran saja,” kata Riki yang juga Dewan Pengawas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan juga sebagai Dewan Pakar Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKÌ).

“Apalagi bahasanya diperlunak kata-katanya dalam SNI, hal ini kelak akan menjadi membingungkan kita semua saja”, ujarnya.

Dia menegaskan, “Standarisasi itu harus tegas bahasanya, memberikan pedoman yang dapat terukur, dan menjadi patokan pemerintah agar menjadi pedoman sektor industri”.

Seperti di negara-negara lain bahwa pembuatan standarisasi itu umumnya dilakukan oleh pihak independen (bukan regulator) dan melibatkan banyak pihak.

Dengan melibatkan seluruh sektor, suatu standarisasi itu dapat menjadi pedoman sektor usaha, misalnya di sektor energi atau tambang, mineral atau sektor petrokimia.

“Walaupun pembuatannya telah melibatkan tenaga teknis dari wakil asosiasi, namun bukan berarti pemilik perusahaan sudah menyepakati”, Riki menjelaskan.

“Karena setiap perusahaan sudah memiliki pedoman teknis operasi keselamatan kerja yang harus dipenuhi,” ujar Riki.

“Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi sebenarnya itu hanya merupakan pedoman operasi suatu pengeboran saja”.

“Sabaiknya SNI yang ɓerisi tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu difokuskan pada akreditasi dan serfitikasi Pengawasan (orangnya) yang melakukan inspeksi.”

“Dari bagian operasi dan peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi seperti halnya di Migas,” lanjut Riki.

yang menjabat sebagai direktur utama PT GeoDipa (Persero) periode 2016 – 2022, menjelaskan.

“Hal ini sebenarnya adalah tugas pokok BSN untuk memberikan pedoman yang lebih jelas agar SNI itu dapat menjadi standarisasi yang terukur dan dapat dipakai oleh seluruh pemangku kepentingan.”

“Termasuk kelak, agar tidak membingungkan penegak hukum seperti Bareskrim, Kejaksaan dan KPK.”

“Karena umumnya Standarisasi itu merupakan batasan yang berkekuatan hukum yang menjadi acuan/pegangan yang harus dipatuhi, bukan hanya suatu pedoman”, ujar Riki.
.
Riki Ibrahim juga menyebutkan bahwa “biaya pengeboran panas bumi itu sangat penting sekali karena hasilnya menentukan harga listrik yang dijual ke PLN”.

“Oleh karena itu, apabila harganya mahal karena terlalu banyak persyaratan yang membingungkan plus biaya-biaya operasi pengeboran yang diharuskan sesuai dengan keharusan pada SNI, tentu semua itu akan masuk menjadi bagian dari harga listriknya,” katanya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia
Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining
Prospek Pasar Modal Indonesia Tetap Ada di Tengah Koreksi
Kolaborasi Strategis PLN, Pertamina, dan Danantara Percepat Transisi Energi Nasional
Garuda Indonesia Fokus Efisiensi Armada Sambil Tunggu Boeing Datang
Impor Migas Rp240 Triliun dari AS: Berkah atau Jerat Ekonomi Jangka Panjang?
Press Release Berbayar: Solusi Publikasi Media bagi Perusahaan di Era Kompetitif
Crazy Rich Kalimantan: Kisah Inspiratif Haji Isam Sang Raja Batu Bara

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:45 WIB

PR Newswire Gandeng PSPI Perluas Jangkauan Distribusi Press Release ke Kanal Berita Indonesia

Senin, 22 September 2025 - 16:04 WIB

Waspada Modus Penipuan Lowongan Pekerjaan Mengatasnamakan PT Sumbawa Timur Mining

Sabtu, 13 September 2025 - 12:25 WIB

Prospek Pasar Modal Indonesia Tetap Ada di Tengah Koreksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Kolaborasi Strategis PLN, Pertamina, dan Danantara Percepat Transisi Energi Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:29 WIB

Garuda Indonesia Fokus Efisiensi Armada Sambil Tunggu Boeing Datang

Berita Terbaru