TAMABNGPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Bambang Gatot Ariyono terkait kasus dugaan korupsi timah.
Bambang Gatot Ariyono adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022
Untuk itu, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Bambang Gatot Ariyono dalam kasus tersebut.
Dketahui, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Terkait penerimaan uan, disebutkan Bambang menerima uang tersebut sebesar Rp60 juta.
Juga sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.
Sementara sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga unit Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyampaikan penolakan eksepsi Bambang Gatot Ariyono pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025).
Baca Juga:
“Menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Ariyono tidak dapat diterima,” kata Fajar Kusuma Aji.
Dalam menolak nota keberatan Bambang, terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim.
Di antaranya majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Bambang mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai prematur.
Karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa.
Hakim Ketua menegaskan keberatan tim penasihat hukum Bambang tersebut telah masuk materi pokok perkara.
Seharusnya dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan terdakwa.
Dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana.
“Dari pemeriksaan, nantinya akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri.”
“Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” jelas Hakim Ketua.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Propertipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Bogorterkini.com dan Hellodepok.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.