Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Gatot Ariyono adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022. (Dok. Esdm.go.id)

Bambang Gatot Ariyono adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022. (Dok. Esdm.go.id)

TAMABNGPOST.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Bambang Gatot Ariyono terkait kasus dugaan korupsi timah.

Bambang Gatot Ariyono adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015–2022

Untuk itu, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Bambang Gatot Ariyono dalam kasus tersebut.

Dketahui, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang serta fasilitas untuk menyetujui revisi RKAB tahun 2019.

Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.

Terkait penerimaan uan, disebutkan Bambang menerima uang tersebut sebesar Rp60 juta.

Juga sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sementara sponsor yang diterima Bambang diduga berupa hadiah atau doorprize tiga unit Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga unit jam tangan merek Garmin seharga Rp21 juta.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyampaikan penolakan eksepsi Bambang Gatot Ariyono pada sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025).

“Menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Ariyono tidak dapat diterima,” kata Fajar Kusuma Aji.

Dalam menolak nota keberatan Bambang, terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim.

Di antaranya majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum Bambang mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai prematur.

Karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa.

Hakim Ketua menegaskan keberatan tim penasihat hukum Bambang tersebut telah masuk materi pokok perkara.

Seharusnya dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan terdakwa.

Dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana.

“Dari pemeriksaan, nantinya akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa sendiri.”

“Oleh karena itu, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” jelas Hakim Ketua.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Propertipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiupdate.com dan Infoups.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Bogorterkini.com dan Hellodepok.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Daftar Lengkap 6 Mantan Pejabat PT Antam Tbk yang Didakwa Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp3,31 Triliun
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan
Inilah Daftar Lengkap 5 Tersangka Korporasi yang Dilimpahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:07 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:47 WIB

Daftar Lengkap 6 Mantan Pejabat PT Antam Tbk yang Didakwa Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp3,31 Triliun

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:41 WIB

Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Berita Terbaru