TABANGPOST.COM – Komisi Yudisial (KY) mengakui bahwa vonis bebas tersebut menuai sorotan publik karena mencederai rasa keadilan.
KY mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan bukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hal itu terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas.
Terhadap warga negara asing asal Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Diķetahui, bahwa Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49).
Dia adalah milik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.”
“Melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” demikian petikan amar Putusan Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK yang diucapkan pada hari Senin (13/1/2025).
Baca Juga:
Adapun majelis hakim yang memutus, antara lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis.
Serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut.
Sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari–Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat..
Yu Hao melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatannya WNA asal Tiongkok itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun).
Akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
Komisi Yudisial (KY) mengakui bahwa vonis bebas tersebut menuai sorotan publik karena mencederai rasa keadilan.
Dalam hal ini, KY akan memberi atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik sekaligus akan mendalami kasus tersebut.
KY pun mendorong publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan hal ìtu dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2024).
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.”
“Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya pula.
“Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.”
“Untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ucap Mukti Fajar Nur Dewata.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Saatini.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.