TAMBANGPOST.COM – Sejumlah enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.
Hal itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1/2025)
Dia mengungkapkan enam orang terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama.
Baca Juga:
Respons CEO OpenAI Sam Altman Usai Elon Musk Tawar Perusahaan Itu pada Harga 97,4 Miliar Dolar AS
“Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap JPU
Enam orang mantan pejabat Antam tersebut meliputi:
1. Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih.
2. VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman
Baca Juga:
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
3. Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
4. General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena
5. GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar
6. GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Atas perbuatannya, enam orang terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni:
1. Lindawati Efendi
2. Suryadi Lukmantara
3. Suryadi Jonathan
4. James Tamponawas
5. Ho Kioen Tjay
6. Djudju Tanuwidjaja
7. Gluria Asih Rahayu.
JPU mengungkapkan kasus bermula saat Tutik, Herman, GM UBPP Logam Mulia Tahun 2013 Tri Hartono, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas.
Dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, maupun perusahaan) nonkontrak karya sepanjang periode 2010–2022.
“Kerja sama di antaranya dilakukan dengan Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James, Djuju, Ho, serta Gluria,” ucap JPU.
Namun, lanjut JPU, kerja sama emas cucian dan lebur cap emas yang dilakukan antara Tutik, Herman, Tri, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan dengan pelanggan tujuh pihak swasta bukan merupakan inti bisnis dari UBPP Logam Mulia
Kerja sama tersebut diduga pula tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat.
Tdak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu tidak dilakukan due diligence (uji tuntas)-know your customer (KYC).
Sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam, apakah berasal dari pertambangan ilegal, pelanggaran HAM, pencucian uang, maupun pendanaan terorisme.
Dalam kasus itu, Tutik, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Herman, Tri, Dody, Abduk, Abi, serta Iwan, didakwa memberikan kemudahan.
Kepada tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dan para pelanggan nonkontrak karya lainnya yang menggunakan jasa lebur cap atau jasa pemurnian scrap/emas cucian.
Yaitu dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan.
Para pelanggan, kata JPU, hanya diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Tim LBMA UBPP Logam Mulia.
Sehingga asal-usul perolehan bahan baku emas milik para pelanggan nonkontrak karya tersebut tidak diketahui legalitasnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak.
Yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.
Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Saatini.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.