Daftar Lengkap 6 Mantan Pejabat PT Antam Tbk yang Didakwa Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp3,31 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PT Antam. (Dok. Muhammad Rizal Ariansyah)

Gedung PT Antam. (Dok. Muhammad Rizal Ariansyah)

TAMBANGPOST.COM – Sejumlah enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/1/2025)

Dia mengungkapkan enam orang terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama.

“Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap JPU

Enam orang mantan pejabat Antam tersebut meliputi:

1. Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih.

2. VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman

3. Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

4. General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena

5. GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

6. GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.

Atas perbuatannya, enam orang terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

JPU menuturkan perbuatan enam orang mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.

Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni:

1. Lindawati Efendi
2. Suryadi Lukmantara
3. Suryadi Jonathan

4. James Tamponawas
5. Ho Kioen Tjay
6. Djudju Tanuwidjaja
7. Gluria Asih Rahayu.

JPU mengungkapkan kasus bermula saat Tutik, Herman, GM UBPP Logam Mulia Tahun 2013 Tri Hartono, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas.

Dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, maupun perusahaan) nonkontrak karya sepanjang periode 2010–2022.

“Kerja sama di antaranya dilakukan dengan Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James, Djuju, Ho, serta Gluria,” ucap JPU.

Namun, lanjut JPU, kerja sama emas cucian dan lebur cap emas yang dilakukan antara Tutik, Herman, Tri, Dody, Abdul, Abi, serta Iwan dengan pelanggan tujuh pihak swasta bukan merupakan inti bisnis dari UBPP Logam Mulia

Kerja sama tersebut diduga pula tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat.

Tdak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.

Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu tidak dilakukan due diligence (uji tuntas)-know your customer (KYC).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam, apakah berasal dari pertambangan ilegal, pelanggaran HAM, pencucian uang, maupun pendanaan terorisme.

Dalam kasus itu, Tutik, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Herman, Tri, Dody, Abduk, Abi, serta Iwan, didakwa memberikan kemudahan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kepada tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dan para pelanggan nonkontrak karya lainnya yang menggunakan jasa lebur cap atau jasa pemurnian scrap/emas cucian.

Yaitu dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan.

Para pelanggan, kata JPU, hanya diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Tim LBMA UBPP Logam Mulia.

Sehingga asal-usul perolehan bahan baku emas milik para pelanggan nonkontrak karya tersebut tidak diketahui legalitasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak.

Yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.

Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Ekbisindonesia.com 

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Saatini.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haibanten.com dan Haisumatera.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

 

Berita Terkait

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal
Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:34 WIB

ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:07 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Berita Terbaru