TAMBANGPOST.COM – Pada periode Oktober 2024, variasi tren permintaan di pasar dunia memengaruhi fluktuasi harga beberapa komoditas pertambangan.
Konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal mengalami kenaikan harga dibandingkan periode September 2024, sementara harga besi laterit menurun.
Hal ini berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Oktober 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tertanggal 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Baca Juga:
Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen
“Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, harga besi laterit mengalami penurunan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, pada Senin (1/10/2024).
Beberapa produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Oktober 2024 meliputi:
- Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen): USD 3.867,45/WE, naik 3,06 persen;
- Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen): USD 760,10/WE, naik 10,82 persen;
- Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen): USD 826,18/WE, naik 0,72 persen.
Sementara itu, produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata adalah:
Baca Juga:
Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
- Konsentrat besi laterit (Fe ≥ 50 persen): USD 40,8/WE, turun 6,38 persen.
Penetapan HPE periode Oktober 2024 dilakukan dengan meminta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis.
Kementerian ESDM menghitung harga berdasarkan data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Setelah itu, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, ESDM, dan Keuangan.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang HPE produk pertambangan untuk periode 1—31 Oktober 2024 dapat diakses melalui:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1328-tahun-2024tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kilasnews.com dan Bantenekspres.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.