MINERGI.COM – Pengamat energi menyoroti aturan terkait dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi.
Seharusnya standarisasi di sektor industri energi bahasanya harus tegas karena terukur agar dapat dimengeri dan jadi pedoman bagi semua pihak.
Pengamat energi dari Universitas Darma Persada, Riki Ibrahim yang hadir rapat sosialisasi SNI 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta.
“Isi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu akan membingungkan seluruh pemangku kepentingan.”
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Prabowo Subianto Ucapkan Selamat ke Donald Trump, Tekankan Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Nomor 1 Tngkatkan Produksi Padi dan Jagung. Menteri Pertanian Paparkan 7 Program Prioritas pada 2025
“Karena isinya ada yang baik untuk menjadi SNI dan ada pula yang tidak perlu dalam SNI karena bukan kategori Standarisasi.”
“Banyak hal yang hanya sebagai pedoman pemboran saja,” kata Riki yang juga Dewan Pengawas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan juga sebagai Dewan Pakar Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKÌ).
“Apalagi bahasanya diperlunak kata-katanya dalam SNI, hal ini kelak akan menjadi membingungkan kita semua saja”, ujarnya.
Dia menegaskan, “Standarisasi itu harus tegas bahasanya, memberikan pedoman yang dapat terukur, dan menjadi patokan pemerintah agar menjadi pedoman sektor industri”.
Baca Juga:
Seperti di negara-negara lain bahwa pembuatan standarisasi itu umumnya dilakukan oleh pihak independen (bukan regulator) dan melibatkan banyak pihak.
Dengan melibatkan seluruh sektor, suatu standarisasi itu dapat menjadi pedoman sektor usaha, misalnya di sektor energi atau tambang, mineral atau sektor petrokimia.
“Walaupun pembuatannya telah melibatkan tenaga teknis dari wakil asosiasi, namun bukan berarti pemilik perusahaan sudah menyepakati”, Riki menjelaskan.
“Karena setiap perusahaan sudah memiliki pedoman teknis operasi keselamatan kerja yang harus dipenuhi,” ujar Riki.
Baca Juga:
PT Berau Coal Serahkan Bantuan CSR Berupa 20 Unit Rumah Layak Huni dan Sebanyak 180.000 Bibit Pohon
Di Wilayah Kerja Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas.
“Standar Nasional Indonesia (SNI) 9247:2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi sebenarnya itu hanya merupakan pedoman operasi suatu pengeboran saja”.
“Sabaiknya SNI yang ɓerisi tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi itu difokuskan pada akreditasi dan serfitikasi Pengawasan (orangnya) yang melakukan inspeksi.”
“Dari bagian operasi dan peralatan Pengeboran Sumur Panas Bumi seperti halnya di Migas,” lanjut Riki.
yang menjabat sebagai direktur utama PT GeoDipa (Persero) periode 2016 – 2022, menjelaskan.
“Hal ini sebenarnya adalah tugas pokok BSN untuk memberikan pedoman yang lebih jelas agar SNI itu dapat menjadi standarisasi yang terukur dan dapat dipakai oleh seluruh pemangku kepentingan.”
“Termasuk kelak, agar tidak membingungkan penegak hukum seperti Bareskrim, Kejaksaan dan KPK.”
“Karena umumnya Standarisasi itu merupakan batasan yang berkekuatan hukum yang menjadi acuan/pegangan yang harus dipatuhi, bukan hanya suatu pedoman”, ujar Riki.
.
Riki Ibrahim juga menyebutkan bahwa “biaya pengeboran panas bumi itu sangat penting sekali karena hasilnya menentukan harga listrik yang dijual ke PLN”.
“Oleh karena itu, apabila harganya mahal karena terlalu banyak persyaratan yang membingungkan plus biaya-biaya operasi pengeboran yang diharuskan sesuai dengan keharusan pada SNI, tentu semua itu akan masuk menjadi bagian dari harga listriknya,” katanya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.