TAMBANGPOST.COM – Sempat berkonflik sejak tahun 2019 terkait dengan masalah pembelian (IUP)
Akhirnya, 3 pengusaha tambang Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, memilih untuk berdamai.
Malvin Baringbing yang merupakan kuasa hukum dari Vebrianty menyebut tiga pengusaha yang bersepakat damai.
Bahkan mereka juga bersepakat untuk melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri dan menyerahkan prosesnya ke pihak berwenang.
Baca Juga:
Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tertanggal 17 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUP-nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU,” tutur Malvin.
Ridwan Anthony Taufan selaku kuasa hukum dari Wang De Zhou dan Gao Jin Liang menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga:
Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
“Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah.”
“Tetapi satunya nyangkut, kami beranggapan satunya tidak diserahkan,” ujar Anthony.
Waktu berlalu, para pihak yang bermasalah terkait izin tambang itu kemudian melakukan pertemuan.
Kemudian terungkap adanya satu izin tambang yang belum diserahkan oleh PT MCM.
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
“Ternyata setelah dipelajari, kami sama-sama menelaah, yang salah itu diduga pihak PT MCM,” katanya.
Oleh karenanya, para pihak yang berkonflik itu kemudian bersepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada tanggal 4 Oktober 2024.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.