Pengusaha Wajib Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank RI, Prabowo: Selama Ini Disimpan di Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. (Facebook.com @Prabowo Subianto )

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas sekaligus makan siang bersama sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. (Facebook.com @Prabowo Subianto )

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Aturan yang mulai berlaku 1 Maret 2025 itu untuk memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Kebijakan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%.”

“Dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil dari SDA Indonesia bagi kemakmuran bangsa dan rakyat.

Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan berujung pada stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat.”

“Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri.

Sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri.”

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” pungkasnya.

Prabowo melanjutkan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Sementara sektor minyak dan gas bumi dikecualikan.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 2023,” ujarnya.

Prabowo memperkirakan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS karena ini akan berlaku mulai 1 Maret.”

“Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” lanjutnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Energi Nasional Diperkuat, Produksi Blok Cepu Tembus 180 Ribu Barel
Kejaksaan Agung Periksa Lima Korporasi Singapura dalam Skandal Minyak Pertamina Rp193 Triliun
Ketika Negara Merestui Tambang Nikel di Surga Ekologis: KLHK dan ESDM Saling Bertolak Belakang
Ekologi Raja Ampat Terinjak Tambang: KLHK Segel Dua Perusahaan, MA dan MK Larang Aktivitas di Pulau Kecil
Indonesia Tetap Optimistis Ekspor Aluminium, Meski Tarif Amerika Serikat Naik dan Kompetisi Global Menguat
Anindya Bakrie Umumkan Kolaborasi Kadin dan WEF untuk Dukung MBG serta Energi Berkelanjutan
PHK Capai 26 Ribu Kasus hingga Mei 2025: Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau Paling Terdampak
Pemerimtah Indonesia Ambil Langkah Besar Soal Imporasi BBM, Keluar dari Bayang-Bayang Singapura
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 06:54 WIB

Energi Nasional Diperkuat, Produksi Blok Cepu Tembus 180 Ribu Barel

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:02 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Lima Korporasi Singapura dalam Skandal Minyak Pertamina Rp193 Triliun

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:05 WIB

Ketika Negara Merestui Tambang Nikel di Surga Ekologis: KLHK dan ESDM Saling Bertolak Belakang

Senin, 9 Juni 2025 - 13:50 WIB

Ekologi Raja Ampat Terinjak Tambang: KLHK Segel Dua Perusahaan, MA dan MK Larang Aktivitas di Pulau Kecil

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:57 WIB

Indonesia Tetap Optimistis Ekspor Aluminium, Meski Tarif Amerika Serikat Naik dan Kompetisi Global Menguat

Berita Terbaru

Volume penjualan ekspor PTBA naik 30%, jadi penopang laba di tengah koreksi harga Newcastle dan ICI-3. (Dok. PT Bukit Asam)

MINERAL DAN BATUBARA

Resiliensi Keuangan Bukit Asam: Dividen Tetap Mengalir Saat Harga Terkoreksi

Jumat, 11 Jul 2025 - 12:57 WIB