MINERGI.COM – Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diharapkan mempermudah stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal penyaluran kepada seluruh konsumen pengguna BBM Subsidi.
Untuk meningkatkan implementasinya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dinas-dinas terkait.
“Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), sudah mulai terimplementasikan dengan baik.”
“Kami terus berkoordinasi dengan kepala-kepala dinas untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini bagi sektor-sektor produktif seperti perikanan, UMKM, Pelayanan Umum dan Pertanian. Surat rekomendasi juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas volume penyaluran BBM subsidi,” ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam sambutannya pada acara Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga:
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Direktur Pertamina Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Pembelian Lahan
Prabowo Subianto Ucapkan Selamat ke Donald Trump, Tekankan Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Nomor 1 Tngkatkan Produksi Padi dan Jagung. Menteri Pertanian Paparkan 7 Program Prioritas pada 2025
Akuntabilitas penyaluran BBM subsidi sangat penting mengingat subsidi BBM menggunakan uang negara, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.
Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, BPH Migas telah menggunakan teknologi informasi yaitu Aplikasi XStar.
Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.
Lebih lanjut, Halim menyampaikan rencana BPH Migas menerbitkan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Baca Juga:
“Tentunya dengan adanya sub penyalur ini menjadikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, pegunungan maupun daerah-daerah terpencil lainnya, dapat terbuka aksesnya.”
“Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat,” kata Halim seraya menambahkan, pelaksanaannya memerlukan dukungan berbagai pihak.
Sub penyalur merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi pada tingkat kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM dan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi, hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.
Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan Bupati
Baca Juga:
PT Berau Coal Serahkan Bantuan CSR Berupa 20 Unit Rumah Layak Huni dan Sebanyak 180.000 Bibit Pohon
Di Wilayah Kerja Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan Temukan 2 Reservoir Sumur Primer Minyak dan Gas.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas menyampaikan, proses pendistribusian BBM subsidi dipengaruhi pelbagai hal, seperti kondisi suatu wilayah atau daerah.
Untuk wilayah-wilayah tertentu, khususnya wilayah Indonesia Timur, menggunakan berbagai moda pengangkutan BBM, meliputi kapal tanker, mobil tanki, dan pesawat.
Meski demikian, Pemerintah selalu berupaya agar pendistribusian BBM dapat dilaksanakan secara merata dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mengingat keterbatasan anggaran negara, Wahyudi mengimbau agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai kebutuhannya dan tidak melakukan hal yang tidak diizinkan, seperti penimbunan atau memindahtangankan ke pihak-pihak yang tidak berhak.
“Salah satu upaya agar subsidi BBM tepat sasaran adalah melalui penerbitan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terkait.”
“Penerima surat rekomendasi yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa pencabutan Surat Rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, penerima surat rekomendasi adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum.
“Upaya lainnya untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat adalah melalui penggunaan QR Code. Ini merupakan tanda bahwa pemilik dan kendaraan berhak membeli BBM subsidi,” ujar Wahyudi.
Sementara itu, sebagai upaya meningkatkan kapasitas penyimpanan BBM sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mendukung dibangunnya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di sekitar wilayah pesisir Kalimantan Barat.
“Dengan adanya TBBM baru, kapasitas penampung BBM bisa bertambah. Ini akan kita dorong agar saudara-saudara kita yang tinggal di pedalaman dapat terpenuhi kebutuhan BBM-nya dengan harga terjangkau,” papar Maman.
Dirinya juga mengapresiasi rencana penetapan aturan mengenai sub penyalur BBM subsidi untuk wilayah-wilayah yang belum ada penyalur BBM subsidi.
“Untuk daerah-daerah yang kita anggap BBM masih langka atau belum ada penyalurnya, maka kita dorong untuk pembentukan sub penyalur. Misalnya di daerah Kubu Raya,” pungkas Maman.
Kegiatan sinergi ini juga dihadiri oleh Penjabat Walikota Pontianak Ani Sofian dan serta Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar Aris Irmi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Infobumn.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianindonesia.com dan Hellodepok.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.