TAMBANGPOST.COM – Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, menyampaikan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan melalui tata kelola pertambangan nasional.
“Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang sangat besar dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan ketahanan industri nasional,” tuturnya pada talkshow bertajuk ‘Masa Depan Hilirisasi Minerba’ di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).
Irwandy menekankan bahwa peningkatan nilai tambah mineral memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia.
Mineral ini digunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga nuklir, serta untuk pembuatan kabel transmisi dan distribusi, dan baterai kendaraan listrik.
Baca Juga:
Bagaimana Membaca Harga Saham yang Jatuh dan Terjungkal dalam Beberapa Hari Ini?
Pemeritah Diminta Segera Cabut IUP PT Halmahera International Resources dan PT Trinusa Resources
Selain itu, Irwandy menyatakan bahwa sejumlah komoditas pendukung transisi energi yang tersedia di Indonesia sebagian besar sudah diidentifikasi sebagai mineral kritis untuk kebijakan pemerintah di masa mendatang.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peningkatan nilai tambah pada komoditas pertambangan mineral harus dilakukan melalui proses pengolahan dan pemurnian, baik untuk komoditas tambang mineral logam, komoditas tambang mineral bukan logam, maupun komoditas tambang batuan.
Ada kewajiban untuk menjalankan proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang diperoleh dari kegiatan penambangan di wilayah domestik.
“Rencana ke depan yang tengah disusun untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia antara lain pengutamaan pembelian bahan baku dari dalam negeri, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam pengelolaan fasilitas pemurnian dan pengolahan, dan kebijakan fiskal dan non fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri hilirisasi dalam negeri,” ungkap Irwandy.
Baca Juga:
Dibayangi Besarnya Risiko Keuangan dan Lingkungan, Wacana Danantara Mendanai Proyek Batu Bara
Irwandy menjelaskan lebih lanjut bahwa UU No 3 Tahun 2020 juga telah mengatur arah kebijakan pemanfaatan batubara nasional, yang meliputi kewajiban kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan nilai tambah batubara dan jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
“Sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batubara, seluruh produk hilirisasi batubara diharapkan sudah dapat berproduksi penuh pada pasca 2030 sampai 2045 yang nantinya dapat meningkatkan ketahanan energi nasional,” tuturnya.
Implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara memiliki manfaat signifikan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional, dibandingkan dengan hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.
Baca Juga:
Longsor di Lokasì Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Sedikitnya 7 Orang Tewas Tertimbun Longsoran
PT Timah Tbk Buyback Semua MTN I 2022 Sebesar Rp391,25 Miliar untuk Kurangi Beban Bunga
“Kebijakan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dengan cara meningkatkan PDB dan PDRB, meningkatkan manfaat ekonomi bagi korporasi, meningkatkan sarapan tenaga kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan meningkatkan penyediaan energi,” jelas Irwandy.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianmalang.com dan Malukuraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.