Kasus Kerja Sama Pengolahan a Anoda Logam PT Antam, KPK Periksa Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

TAMBANGPOST.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB).

Sebelumnya Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.

Dia menyampaikan hal itu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

“Bersama-sama secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” kata Bambang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Terkait pemanggilan Siman Bahar (SB) dimaksud untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/10/2024)

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017.”

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SB,” kata Tessa Mahardhika

Pihak KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap Siman Bahar.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal
Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
Daftar Lengkap 6 Mantan Pejabat PT Antam Tbk yang Didakwa Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp3,31 Triliun
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:34 WIB

ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok, Kasus Penambangan Emas Ilegal

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:41 WIB

Gus Dur Perjuangkan Tahun Baru Imlek Sebagai Hari Libur, PKB: Beliau Layak Bergelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:07 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Berita Terbaru