TAMBANGPOST.COM – Kementerian ESDM akan melihat apakah perguruan tinggi tersebut memiliki program studi yang berhubungan dengan pertambangan.
Ketika membahas mengenai kriteria perguruan tinggi yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP).
Meskipun demikian, yang menentukan kriteria tersebut adalah DPR, sebelum dibahas bersama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga:
Respons CEO OpenAI Sam Altman Usai Elon Musk Tawar Perusahaan Itu pada Harga 97,4 Miliar Dolar AS
“Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka,” ucap Yuliot.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kriteria perguruan tinggi penerima IUP bagi Kementerian ESDM.
“Karena ini inisiasi dari DPR. Ya, nanti kami bicara dulu dengan DPR,” ucap Yuliot.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi.
Baca Juga:
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengstakan soal pengelolaàn usaha tambang.
Dia memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah.
Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.
“Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uang malah hilang,” kata Julian.
Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas.
Bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.
Kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hallopresiden.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.