MINERGI.COM – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) yang dibuka oleh Ketua Umum METI, Wiluyo Kusdwiharto
Acara berlangsung pada Kamis (25/7/2024) dari pukul 15.00 sampai pukul 19.30 di Auditorium PT. PLN (Persero), Jl. Trunojoyo Blok M-1 No. 135 Jakarta, 12160
Acara tersebut juga dihadiri Dewan Pengawas, Dewan Pakar, Pengurus Harian dan Anggota METI, baik offline maupun online.
Adapun agendanya adalah: Perubahan, Penetapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Baca Juga:
Respons CEO OpenAI Sam Altman Usai Elon Musk Tawar Perusahaan Itu pada Harga 97,4 Miliar Dolar AS

Rapat Munaslub dipimpin oleh Bobby Gafur, Andhika dan Yani Witjaksono juga mencatat persetujuan anggota terhadap usulan logo baru dan hymne organisasi
Agar organisasi dapat lebih kompak dan bersemangat lagi penuh kreatif dalam melaksanakan kegiatan memenuhi harapan dari seluruh pemangku kepentingan.
Tata Kelola atau Good Governance dalam Organisasi Profesi dan Nirlaba Penting
Dewan Pengawas periode 2022-2024 Riki Ibrahim yang juga mantan Sekjend METI untuk 3 periode, mengatakan bahwa tata kelola/GCG organisasi profesi dan nirlaba penting dan sangat menentukan kridibilitas dari organisasi.
Utamanya dalam menjalin hubungan kerja dengan pemangku kepentingan, khususnya pemerintah baik pusat maupun daerah.
Baca Juga:
Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Sebagai profesional yang senang bergelut di beberapa organisasi energi nirlaba, Riki menyampaikan pentingnya auditor keuangan yang kredibel itu untuk ditunjuk satu tahun sebelumnya karena ini sesuai pakem dari GCG yang baik.
“Tidak bisa tiba-tiba ditunjuk, karena laporan audit keuangan organisasi juga harus dilaporkan setiap tahun kalender layaknya di perusahaan,” kata Riki.
Walaupun uangnya tidak banyak karena nirlaba, namun disiplin pajak dan transparansi kepada anggota harus dijalankan”, ujar Riki.
Pengamat energi, Riki juga mengharapkan sekali AD/ART dilengkapi dengan Peraturan Organisasi atau SOP yang lebih detil.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang, Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Agar tidak banyak pasal yang bahasanya seperti karet yang tujuannya itu bisa berfleksibel, dalam menjalankan di masa kerjanya.
Menurut Riki, “umumnya pasal dibuat tidak detil dapat menghambat organisasi dikemudian hari karena terjadi banyak interpretasi”.
Seluruh Dewan Pengawas juga memberikan tanggapannya mengenai keharusan integritas dari seluruh pengurus organisasi.
“Acara Munaslub ditutup dengan acara doa bersama merayakan HUT METI yang ke 25 dan HUT Ketua Umum METI,” ujar Riki Ibrahim.***