Deddy Hanteru Sitorus Apresiasi Polri Tertibkan Tambang Batu Bara milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC)

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus. (Facebook.com @Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, MA)

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus. (Facebook.com @Ir. Deddy Yevri Hanteru Sitorus, MA)

TAMBANGPOST.COM – Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi di lokasi aktivitas tambang batu bara milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Informasi yang beredar bahkan menyebut pemilik tambang berinisial JL telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, belum ada keterangan resmi pihak kepolisian.

Namun anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus, melalui akun TikTok-nya menyatakan:

“Saya mendengar kabar bahwa pemilik tambang raksasa PT KPUC di Kabupaten Malinau sedang dalam proses hukum. Operasi produksinya juga telah dihentikan”.

Deddy juga menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, limbah tambang PT KPUC diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Malinau, yang menjadi sumber air baku PDAM Kabupaten Malinau.

Limbah tersebut diduga langsung dibuang ke sungai tanpa proses pengolahan yang sesuai, sehingga merugikan masyarakat yang mengonsumsi air tersebut.

“Kita perlu apresiasi Polri karena telah menertibkan tambang ini. Kemungkinan besar ada kerugian negara.”

“Dan izin-izin seperti AMDAL serta peningkatan produksi pun patut dicurigai tidak melalui prosedur yang benar,” tambahnya.

Lebih jauh, Deddy berharap pemerintah mencari investor baru yang lebih bertanggung jawab untuk mengelola tambang tersebut.

Sehingga memperbaiki kerusakan lingkungan, dan tetap mendukung perekonomian daerah.

Selain Deddy, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kabupaten Malinau, Saut Maruli Tua Tamba, yang akrab disapa “Saragi,” turut angkat bicara.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dilansir Beritakaltim.co, Ia membeberkan tiga dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT KPUC:

1. Pidana Lingkungan Hidup

Berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT KPUC diduga melanggar hukum.

Karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, mencemari Sungai Malinau, dan mengganggu distribusi air bersih PDAM.

Salah satu kejadian besar tercatat pada 2017, saat masyarakat melakukan demonstrasi hingga menghasilkan pernyataan resmi oleh direksi PT KPUC dihadapan notaris, mengakui pencemaran tersebut.

2. Tambang di Luar Konsesi IUP

PT KPUC diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Rian seluas 28 hektare pada tahun 2016.

Ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang eksploitasi di luar wilayah yang diizinkan.

3. Penebangan Kayu Ilegal

PT KPUC juga diduga melakukan penebangan kayu log di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) pada 2008 tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang baru diterbitkan melalui Kepmenhut No. SK.157/MENHUT-II/2009.

Kegiatan ini masuk dalam kategori illegal logging sesuai Pasal 12 dan 17 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saragi meminta agar Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Bank Mandiri Proyeksikan 5 Sektor yang Jadi Tren Investasi Indonesia Tahun 2025, Salah Satunya Pertambangan
Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi
CSA Index 2025 Prediksi Sektor Energi Jadi Penggerak Utama IHSG di Tengah Gejolak Rupiah
Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB
Sengketa Akuisisi Izin Usaha Pertambangan, 3 Pengusaha Tambang Laporkan PT MCM ke Bareskrim Polri
Rosan Roeslani dan Airlangga Hartarto Diminta Presiden Prabowo Kawal Blok Masela Senilai 21 Miliar Dolar AS
Bergantung pada Hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Harga Batubara 2025 Masih Atraktif
Holding BUMN MIND ID Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan, Ini Alasannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:28 WIB

Bank Mandiri Proyeksikan 5 Sektor yang Jadi Tren Investasi Indonesia Tahun 2025, Salah Satunya Pertambangan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:56 WIB

Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:27 WIB

CSA Index 2025 Prediksi Sektor Energi Jadi Penggerak Utama IHSG di Tengah Gejolak Rupiah

Senin, 30 Desember 2024 - 08:52 WIB

Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB

Senin, 9 Desember 2024 - 07:12 WIB

Deddy Hanteru Sitorus Apresiasi Polri Tertibkan Tambang Batu Bara milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC)

Berita Terbaru