TAMBANGPOST.COM – Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi di lokasi aktivitas tambang batu bara milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Informasi yang beredar bahkan menyebut pemilik tambang berinisial JL telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, belum ada keterangan resmi pihak kepolisian.
Namun anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus, melalui akun TikTok-nya menyatakan:
“Saya mendengar kabar bahwa pemilik tambang raksasa PT KPUC di Kabupaten Malinau sedang dalam proses hukum. Operasi produksinya juga telah dihentikan”.
Baca Juga:
Litbang Kompas: Kepuasan Publik ke Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Capai 80,9 Persen
Deddy juga menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, limbah tambang PT KPUC diduga menjadi sumber pencemaran Sungai Malinau, yang menjadi sumber air baku PDAM Kabupaten Malinau.
Limbah tersebut diduga langsung dibuang ke sungai tanpa proses pengolahan yang sesuai, sehingga merugikan masyarakat yang mengonsumsi air tersebut.
“Kita perlu apresiasi Polri karena telah menertibkan tambang ini. Kemungkinan besar ada kerugian negara.”
“Dan izin-izin seperti AMDAL serta peningkatan produksi pun patut dicurigai tidak melalui prosedur yang benar,” tambahnya.
Baca Juga:
Perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank Harus Turut Serta Biayai Proyek Investasi Hilirisasi
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Lebih jauh, Deddy berharap pemerintah mencari investor baru yang lebih bertanggung jawab untuk mengelola tambang tersebut.
Sehingga memperbaiki kerusakan lingkungan, dan tetap mendukung perekonomian daerah.
Selain Deddy, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kabupaten Malinau, Saut Maruli Tua Tamba, yang akrab disapa “Saragi,” turut angkat bicara.
Dilansir Beritakaltim.co, Ia membeberkan tiga dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT KPUC:
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
1. Pidana Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT KPUC diduga melanggar hukum.
Karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, mencemari Sungai Malinau, dan mengganggu distribusi air bersih PDAM.
Salah satu kejadian besar tercatat pada 2017, saat masyarakat melakukan demonstrasi hingga menghasilkan pernyataan resmi oleh direksi PT KPUC dihadapan notaris, mengakui pencemaran tersebut.
2. Tambang di Luar Konsesi IUP
PT KPUC diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Rian seluas 28 hektare pada tahun 2016.
Ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang eksploitasi di luar wilayah yang diizinkan.
3. Penebangan Kayu Ilegal
PT KPUC juga diduga melakukan penebangan kayu log di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) pada 2008 tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang baru diterbitkan melalui Kepmenhut No. SK.157/MENHUT-II/2009.
Kegiatan ini masuk dalam kategori illegal logging sesuai Pasal 12 dan 17 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saragi meminta agar Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Bogorterkini.com dan Hallopresiden.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.