Berujung pada Masalah Hukum Tipikor yang Membelitnya, Direktur Utama RBT Suparta: Sial Sekali Hidup Saya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Sidang. (Dok pn-pontianak.go.id)

Ruang Sidang. (Dok pn-pontianak.go.id)

TAMBANGPOST.COM – Semula hanya berniat membantu negara agar Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia.

Keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme.

Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022,

“Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” ujar Suparta.

Dengan demikian, Suparta merasa ironis dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara dalam sektor timah.

Padahal dengan bisnis yang dimilikinya dan tanpa kerja sama dengan PT Timah, dirinya sudah merasa sangat amat cukup.

Menurut dia, bisnis yang ia miliki sudah tentram dan tidak ada ambisi apapun lagi.

Di sisi lain, dirinya juga sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan Badan Usaha Milik Megara (BUMN) yang tidak menguntungkan.

Namun, karena dalam kerja sama dengan PT Timah yang digaungkan kata “bela negara” dan “demi martabat Indonesia”, ia merasa jiwa nasionalismenya terpanggil untuk membantu.

Sepanjang kerja sama berlangsung, Suparta mengatakan bahwa PT Timah telah terbukti tidak profesional.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Salah satunya dengan adanya keterlambatan pembayaran, yang telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya.

“Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu,” ungkapnya.

Keterlambatan tersebut, lanjut dia, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya, yang berasal dari tergerusnya keuntungan ekspor dari produksi perusahaannya.

Parahnya lagi, kata dia, kerja sama dengan PT Timah dengan PT RBT berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya.

Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini.

“Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan majelis hakim merupakan perwujudan Tuhan di persidangan ini,” tutur Suparta.

Suparta terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.

Sebelumnya, Suparta dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun.

Dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

Selain dirinya, kasus itu antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta.

Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Ekonominews.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Pontianak24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
Daftar Lengkap 6 Mantan Pejabat PT Antam Tbk yang Didakwa Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp3,31 Triliun
Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Gemuruh Puluhan Ribu Jemaat Sambut Ketibaan Prabowo Subianto di Perayaan Natal Nasional 2024
Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:07 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:50 WIB

Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:47 WIB

Daftar Lengkap 6 Mantan Pejabat PT Antam Tbk yang Didakwa Rugikan Keuangan Negara Sebesar Rp3,31 Triliun

Senin, 13 Januari 2025 - 08:51 WIB

Tertarik Dukung Program Prabowo Subianto, Jepang Sudah Pengalaman 80 Tahun Jalani Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru