TAMBANGPOST.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan diperlukan eksplorasi sumber daya dari sisi hulu supaya tetap menjaga suplai bahan baku mineral dan batu bara (minerba) bagi industri yang tengah melakukan hilirisasi di sektor tersebut.
Subkoordinator Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Sektor Batu Bara Kementerian ESDM Yunita Siti Indarwati di Jakarta, Rabu 25 September 2024.
Menyatakan hal itu dilakukan mengingat cadangan mineral seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, emas-perak, besi, dan batu bara terbatas.
Disampaikannya, umur cadangan nikel di Indonesia berkisar sembilan tahun, tembaga 22 tahun, bauksit 76 tahun, timah 20 tahun.
Baca Juga:
Bagaimana Prabowo Subianto akan Arahkan Masa Depan Indonesia Diulas Majalah Asing Time
Badan Pangan Nasional Ungkap Langkah-langkah Bantu Produsen Cabai Atasi Masalah Depresiasi Harga
Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya
Emas dan perak memiliki umur cadangan masing-masing 269 serta 211 tahun, pasir besi 142 tahun, bijih besi 270 tahun, serta umur cadangan batu bara 41 tahun.
“Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya dari sisi hulu untuk menemukan cadangan-cadangan baru mengenai eksplorasi agar industri-industri yang sudah mulai berjalan ini nanti tidak mengalami kesulitan dari suplainya,” kata dia.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya sudah melakukan upaya-upaya untuk menjaga ketahanan mineral dan batu bara.
Seperti pencarian area prospek baru yang dilakukan melalui kajian mineralisasi potensi sumber daya yang dilakukan oleh Badan Geologi, BRIN, dan akademisi, serta melakukan penyelidikan umum untuk menemukan prospek baru.
Baca Juga:
Ajang Konferensi Nasional PKM CSR Award 2024, PT Gunbuster Nickel Industry Berhasil Raih Penghargaan
Pj Gubernur Kalimantan Timur Minta Perusahaan Tambang untuk TIngkatkan TJSL bagi Masyarakat
Selanjutnya, mendorong peningkatan sumber daya dan cadangan mineral dengan menerapkan optimalisasi eksplorasi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sinkronisasi pelaksanaan peraturan antar kementerian/lembaga terkait.
Selain itu pihaknya juga menyusun kriteria sumber daya minimal sebagai persyaratan kelayakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk dilelang.
Sementara untuk optimalisasi sumber daya mineral yang ada, dilakukan melalui penentuan metode ekstraksi yang sesuai.
Inventarisasi potensi mineral ekonomis, serta pengoptimalan pemanfaatan sumber daya dalam proses ekstraksi dan pemurnian.***
Baca Juga:
Terjadi Tren Kenaikan Harga Komoditas Pertambangan dalam Periode Oktober 2024
Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pasir Laut Lokal Terpenuhi Dahulu Sebelum Lakukan Ekspor
Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan, Prabowo Subianto Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Infotelko.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiindonesia.com dan Helloseleb.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.